Surat
permohonan mutasi bermaterai Rp 6000, diketahui oleh pimpinan unit kerja, dilampiri:
1.
Fc. SK CPNS
2.
Fc. SK PNS
3.
Fc. SK Kenaikan Pangkat terakhir/ NIP
baru
4.
Fc. Ijazah terakhir
5.
Fc. Karpeg
6.
Fc. DP3 2 tahun terakhir
8.
Surat Keterangan Kesehatan
9.
Surat Keterangan Bebas Kasus
10.
Bagi yang mengikuti suami, ditambah:
Ø Surat
keterangan pekerjaan suami/ surat keterangan domosili.
Ø Fc.
Surat Nikah.
Syarat-syarat untuk pembuatan SK mutasi di Kanreg BKN
1.
Asli surat
persetujuan pindah dari PPK Pusat/ daerah(mentri /gub/bupati/wali kota)
instansi asal.
2.
Asli surat
pernyataan persetujuan pindah dari PPK daerah(bupati/walikota)instansi
penerima.
3.
Surat
rekomendasi/pengantar dari gubernur instansi penerima.
4.
Salinan/fc
sah SK KP terakhir.
5.
Salinan/fc
sah SK CPNS.
6.
Salinan/fc
sah SK PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar